Diskop UKM Kukar Minta Masyarakat Waspadai Pinjaman Harian Berkedok Koperasi

img

Plt Kepala Diskop UKM Kukar, Muhammad Reza. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar lebih waspada terhadap maraknya praktik pinjaman harian yang mengatasnamakan koperasi.

Praktik tersebut kerap menyasar pemilik toko, warung kopi, hingga pedagang kecil dan dinilai berpotensi merugikan masyarakat apabila dilakukan oleh lembaga yang tidak memiliki legalitas yang jelas.

Di sejumlah tempat usaha, praktik tersebut mulai menimbulkan keresahan, selain menawarkan pinjaman kepada pemilik usaha, para penawar pinjaman juga mendatangi pelanggan yang sedang beraktivitas di warung.

Skema pembayaran harian yang awalnya terlihat ringan pun tidak sedikit membuat masyarakat akhirnya terlilit utang.

Salah seorang pemilik warung kopi di Kelurahan Bukit Biru, Jumadil, mengatakan praktik tersebut sudah beberapa kali terjadi di tempat usahanya.

Menurutnya, para penawar pinjaman biasanya datang langsung ke warung dan menawarkan pinjaman kepada siapa saja yang bersedia.

"Kami sebagai pedagang sebenarnya resah, awalnya mereka cuma datang nawarin, lama-lama jadi sering. Misalnya pinjam Rp100 ribu, nanti bayarnya Rp10 ribu setiap hari sampai lunas. Kelihatannya memang ringan, tapi banyak yang akhirnya malah terlilit utang karena merasa cicilannya kecil," ujarnya kepada poskotakaltimnews pada Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, keberadaan para penawar pinjaman juga mengganggu aktivitas usaha karena sasarannya bukan hanya pemilik warung, melainkan para pelanggan yang sedang menikmati waktu di warung kopi.

"Yang bikin kurang nyaman, mereka bukan cuma nawarin ke saya, tapi juga ke pelanggan yang lagi ngopi. Kadang pelanggan jadi risih karena sedang duduk santai malah ditawari pinjaman," sebutnya.

Ia berharap ada langkah nyata dari pemerintah dan pihak terkait untuk memberikan pengawasan serta edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman yang belum jelas legalitasnya.

"Harapan kami ya ada pengawasan dari pemerintah. Biar pedagang sama masyarakat juga lebih paham, jadi tidak mudah tergiur pinjaman yang ternyata belum jelas legalitasnya," tutupnya.

Menanggapi fenomena tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) KepalaDiskop UKM Kukar, Muhammad Reza, menegaskan masyarakat perlu memahami bahwa koperasi memiliki mekanisme yang berbeda dengan praktik pinjaman harian yang banyak ditemui di lapangan.

Ia menjelaskan, koperasi memiliki berbagai jenis usaha, mulai dari koperasi konsumen, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam, hingga jenis usaha lainnya.

Khusus koperasi simpan pinjam, layanan pembiayaan hanya diberikan kepada anggota sesuai ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Ia mengatakan, praktik pinjam-meminjam yang banyak terjadi antara pemberi modal dengan pelaku usaha tersebut bukan merupakan mekanisme koperasi sebagaimana mestinya.

"Kalau soal pinjam-meminjam yang tadi disampaikan, itu di luar konteks koperasi yang benar-benar berjalan sesuai anggaran dasar maupun anggaran rumah tangganya. Biasanya UMKM atau penjual yang meminjam itu sudah masuk hubungan business to business (B2B). Artinya, kedua belah pihak sama-sama memahami, kalau pinjam sekian ya mengembalikannya sekian. Jadi itu merupakan hubungan antara peminjam dengan yang meminjamkan, bukan mekanisme koperasi sebagaimana mestinya," terangnya.

Reza juga menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan koperasi juga dibedakan berdasarkan wilayah keanggotaan.

Pemerintah kabupaten hanya mengawasi koperasi yang anggotanya berada dalam satu kabupaten. Apabila keanggotaannya lintas kabupaten, pengawasannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Sementara lembaga yang memberikan layanan jasa keuangan kepada masyarakat di luar anggota berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Misalnya ada koperasi yang memberikan pinjaman kepada masyarakat di luar anggota. Praktiknya menggunakan nama koperasi, padahal sebenarnya sudah bukan lagi koperasi dalam konteks keanggotaan. Makanya sekarang sudah disahkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Untuk lembaga yang bergerak di jasa keuangan dan melayani masyarakat di luar anggota, pengawasannya oleh OJK," jelasnya.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman yang belum jelas legalitasnya.

Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan informasi yang disampaikan OJK mengenai lembaga jasa keuangan yang berizin maupun yang dinyatakan bermasalah.

"Biasanya OJK merilis kepada masyarakat. Bahkan kalau ada lembaga jasa keuangan yang tidak sehat, mereka akan mengeluarkan rilis agar masyarakat berhati-hati, termasuk bank maupun koperasi yang berada di bawah kewenangan pengawasan OJK," tutupnya. (kriz)